Seberapa Jauh Pengaruh BTS Terhadap Kesehatan Manusia dan Keamananannya


Menjamurnya jumlah menara BTS membawa aneka dampak psikologis dan sosial, meski sudah ada opsi penggabungan menara beberapa operator, problem di masyarakat tetap kerap muncul. Untuk itu perlu diketahui aspek-aspek dasar keamanan dalam pembangunan dan gelaran menara BTS. Beberapa aspek tersebut adalah

1. Lokasi
Untuk optimalisasi jaringan, operator perlu memberikan jarak yang konsisten antar BTS, semisal per 1,5 kilometer. Tentu masalah jarak terkait dengan kepadatan trafik pelanggan di suatu daerah. Umumnya di perkotaan yang padat pemukiman, operator lebih sulit untuk menciptakan jarak yang konsisten antar BTS. Ini disebabkan tingkat kesulitan untuk mendapat lahan tanah (green filed) yang pas. 

Untuk menyiasati persoalan lahan, solusinya adalah gelar menara BTS di atas gedung bertingkat (roof top). Sebagai informasi saat ini Pemerintah Daerah DKI Jakarta sejak dua tahun lalu sudah melarang pembangunan menara baru BTS di green field. 

2. Desain Menara
Desain menara BTS tentu tidak selalu sama, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi geografis di wilayah bersangkutan. Diantara pertimbangan dalam desain yakni faktor beban menara, kekuatan angin dan kondisi tanah yang kesemuanya harus memenuhi safety margin yang telah disyaratkan ITU (International Telecommunication Uinion). Civil engineer dari kontraktor terlibat penuh dalam hal untuk keperluan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). 

Faktor beban menara yakni prediksi pemakaian perangkat hardware yang ditempatkan di atas tower. Semisal tower yang hanya ditempati tiga antena Trx dan microwave, tentu tidak memerlukan menara rangka tinggi. Namun umumnya operator sudah menyiapkan beban menara untuk penambahan beberapa perangkat untuk kebutuhan kedepan, contohnya beban tambahan hardware 3G. 

Lalu faktor kekuatan angin menjadi hal penting pula, sebelum membangun menara operator telah mendapat informasi kecepatan angin oleh BMG (Badan Meteorologi dan Geofisika). Di daerah dengan kondisi kecepatan angin tinggi biasanya digunakan tipe tower rangka segi empat atau segi tiga. Umumnya wilayah dengan kecepatan angin tinggi seperti di ladang persawahan dan pesisir pantai. Kemudian kondisi dan jenis tanah turut diperhitungkan, ini menyangkut kedalaman tiang pancang. Kualitas menara harus benar-benar kuat dan tahan terhadap gempa.  (lihat disini)

3. Radiasi
Soal radiasi paling populer untuk "menggugat" keberadaan menara BTS. Sebagaimana layaknya perangkat elektronik, menara BTS memang memancarkan radiasi. Menjadi ketakutan orang umumnya isu radiasi yang bisa membuat mandul. Padahal radiasi yang dipancarkan dari perangkat microwave terbilang kecil, kadarnya pun tak lebih besar dari radiasi yang ditimbulkan sebuah ponsel. Ditambah lagi penempatan hardware berada di ketinggian sehingga tidak berdampak buruk bagi kesehatan. Dalam hal ini operator dan kontraktor mutlak mengadakan sosialisasi.

Sering terjadi pembangunan menara tidak memperhatikan kelengkapan persyaratan atau untuk melengkapi persyaratann ada upaya untuk memakasakan terutama seperti  bukti pemberitahuan terhadap tetangga sekitar menara telekomuikasi karena hal ini berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan. Seperti disebutkan dalam pasal 54 dan 55:

“Pemilik Menara wajib mensosialisasikan rencana pembagunan menara kepada warga sekitar dalam radius ketinggian menara dengan difasilitasi oleh aparat kewilayahan”.

“Pemilik Menara wajib menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi warga sekitar menara serta menjaga kelestarian dan keserasian dengan lingkungan sekitar menara”

Selain itu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya :
  • Keterangan Rencana Kota ( KRK)Salinan Nota Kesepakatan/Perjanjian tertulis antara pemilik dengan pengguna yang lain
  • Gambar site plan dan rencana desain menara yang berskala;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani dan di stempel perusahaan
  • Gambar radius prediksi jatuhan menara berikut keterangan lahan atau bangunan yang berada di radius dimaksud (berskala);
  • Gambar konstruksi lengkap yang telah disetujui dan ditandatangani
  • Perhitungan konstruksi menara dan pondasi yang dilengkapi hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana dengan identitas yang jelas
  • IMB bangunan gedung dan perhitungan penguatan konstruksi apabila menara telekomunikasi yang dimohon didirikan diatas bangunan gedung;
  • Surat Rekomendasi Ketinggian Menara dari instansi yang berwenang;
  • Bukti pemberitahuan kepada tetangga di sekitar lokasi menara telekomunikasi oleh RT/RW, Lurah dan Camat setempat apabila radius tinggi dimaksud keluar dari batas persil.
Bila saja para pemilik menara dan masyarakat sendiri memenuhi kaidah perda ini maka tidak seharusnya terjadi permasalahan saling tuntut  antara mereka. Pemilik menara tidak berupaya memanipulasi  perijinan dan masyarakat sekitar  tidak memanfaatkan adanya menara telekomunikasi tersebut sebagai cara mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

Beberapa waktu yang lalu Temen saya bertanya kepada saya, apakah ada pengaruh Tower telekomunikasi (BTS) terhadap kesehatan masyarakat yang ada di bawah atau di sekitar BTS itu berada?, hal ini di karenakan tetangga beliau, atap rukonya akan di bangun BTS, namun warga disana menolak karena mereka berpikiran bahwa BTS itu berdampak buruk ke kesehatan manusia seperti halnya SUTET tegangan tinggi.

Dari literature yang saya baca, dan sering kali discuss dengan teman-teman yang touch kerjaanya dengan BTS ini seperti devisi NO dan orang-orang SITAC (Site Acquisition) kalau BTS itu radiasinya sangat kecil sekali mempengaruhi kesehatan tubuh manusia, dan radiasi yang ada masih jauh di bawah ambang normal, jadi sebenarnya ketika dari pihak SITAC dan vendor bisa menjelaskan ke Penduduk dimana BTS itu akan di bangun bahwa pengaruhnya tidak ada ke tubuh manusia dan kesehatan.

Kita tidak dapat menyalahkan masyarakat yang salah kaprah dalam menyikapi tower telekomunikasi, karena memang mereka tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi yang benar tentang apa dan bagaimana tower serta akibat yang dapat ditimbulkan oleh tower tersebut.

Tower telekomunikasi baik untuk pemancar Gelombang Micro Digital (GMD) maupun untuk BTS ( Base Transceiver System) pemancar HP, Untuk GMD biasanya memancarkan gelombang elektromagnetik dengan frekuensi 4 sampai 7 Ghz , dimana antara antenna pemancar dengan antenna penerima berjarak sekitar maksimum 60 Km dan harus LOS ( Line Of Side ) tidak ada obstackle ( penghalang ) yang menghalangi antara keduanya., biasanya dengan ketinggian diatas 40 meter dari permukaan tanah.


Gelombang yang dipancarkan adalah gelombang ruang, merambat lurus diudara.
Sementara untuk BTS adalah memancarkan gelombang elektromagnetik dengan frekuensi rendah berkisar antara 900 s/d 1800 Mhz., yang dipancarkan oleh antenna sektoral yang nantinya akan ditangkap oleh antenna HP pada masing-masing pelanggan HP.Secara teknologi gelombang radio dapat dinyatakan aman untuk kesehatan manusia dan peralatan listrik di rumah tangga. Sudah lama sekali gelombang radio dipergunakan manusia untuk komunikasi mulai dari Abraham Bell menemukan Telegraph, sampai kepada teknologi cellular saat ini, yang dapat memudahkan manusia untuk berkomunikasi satu dengan lainnya.

Tower Telekomunikasi dapat dibedakan dari bentuk dan konstruksinya, mulai dari yang sederhana berbentuk segi tiga, yang ditopang dengan tali agar tidak meliuk-liuk terkena hembusan angin, ini jenisnya adalah Tower Gaymas, yang mempunyai temberang sebagai suportingnya, keamanan dari tower ini paling bawah secara konstruksi, kalau bebannya berat maka dikhawatirkan patah dan menimpa sekitarnya.Jenis yang kedua adalah SST ( Self Suporting Tower ), dimana tower ini mempunyai konstruksi baja mempunyai kaki empat buah dengan fondasi tertanam kebawah tanah dengan kedalaman tertentu, besi rangka tower ini dilapisi dengan galvanis yang tahan samapai puluhan tahun tidak berkarat, lagi pula tower ini pemeliharaannya dengan mencat dengan cat khusus, anti karat, sehingga kemungkinan tower ini roboh sangat kecil, tinggi tower berfariasi tergantung kontur bumi, kalau kontur bumi datar maka diperlukan tower yang lebih tinggi, sementara kalau didaerah perbukitan, tower dibangun diatas puncak bukit dengan ketinggian yang relative rendah.

Tower Telekomunikasi berbeda dengan tower Listrik , yang ditopangnya adalah kabel yang dialiri oleh Saluran Umum Tegangan Extra Tinggi (SUTET), dimana arus listrik yang dilewatkannya adalah diatas 20.000 KV, sehingga menimbulkan radiasi listrik yang cukup besar.

Sementara tower Telekomunikasi yang ditopangnya adalah antenna yang memancarkan gelombang elektromagnetik atau kita sebut dengan gelombang radio, yang radiasinya berkisar berordo watt, sehingga belum sampai ketanah sudah hilang radiasinya itu.jadi boleh dikatakan aman untuk kesehatan manusia dan peralatan elektrik umah tangga.Sinyal BTS, tidak akan mengganggu frekuensi radio dan TV karena peralatan BTS bekerja pada gelombang 900 mhz dan 1.800 mhz.

Sementara radio dan TV bekerja pada 100-600 mhz. Kekuatan tower pun tidak perlu diragukan, karena telah dirancang mampu menahan angin berkecepatan hingga 120 km/jam dan pondasi yang sangat kokoh di mana setiap cm2 mampu menahan beban hingga 225 kg.

"Berdasar penelitian WHO dan Fakultas Teknik UGM, BTS tidak terdapat radiasi yang membahayakan kesehatan manusia.level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yakni 6 watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz.“Umumnya, radiasi yang dihasilkan perangkat-perangkat yang digunakan operator seluler tidak saja di Indonesia, tapi juga seluruh dunia, masih jauh di bawah ambang batas standar sehingga relatif aman..Sejauh ini protes dan kekhawatir masyarakat terhadap dampak radiasi gelombang elektromagnetik yang dihasilkan perangkat telekomunikasi seluler lebih banyak datang dari mereka yang tinggal di sekitar tower BTS (base transceiver station).

Sejauh ini belum ada satu pun keluhan atau kekhawatiran akan dampak radiasi itu yang datang dari para pengguna telefon seluler. Padahal, jika dihitung-hitung, besarnya daya radiasi yang dihasilkan pesawat telepon seluler jauh lebih besar daripada radiasi tower BTS. Memang betul, daya dari frekuensi pesawat handphone sangat kecil, tapi karena jaraknya demikian dekat dengan tubuh kita, dampaknya juga lebih besar..Pernyataan tersebut didasarkan atas hasil perhitungan menggunakan rumus yang berlaku dalam menghitung besaran radiasi.

Misalnya saja, pada tower BTS dengan frekuensi 1800 MHz daya yang digunakan rata-rata 20 watt dan pada frekuensi 900 MHz 40 watt, sedangkan pesawat handphone dengan frekuensi 1.800 MHz menggunakan daya sebesar 1 watt dan yang 900 MHz dayanya 2 watt.

Berdasarkan hasil perhitungan, pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower BTS dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2 dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2. Untuk kasus tower yang memiliki tinggi 52 meter, berdasarkan hasil perhitungan, akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,029 w/m2. “Jadi, kalau melihat hasil perhitungan demikian, sebenarnya angkanya sangat kecil sehingga orang yang tinggal di sekitar tower BTS cukup aman. Lagipula kalau tidak aman, bisnis sektor telekomunikasi pasti akan ditinggalkan konsumen.

Pada Tower juga dilengkapi dengan grounding atau system pentanahan, yang gunanya adalah penangkap petir, dimana kalau terjadi petir maka yang duluan disambar adalah kutub negative yang terdekat dengan awan atau ion positive , dimana pada puncak tower dipasang finial dari tembaga dan dialirkan ketanah dengan kabel BCC, sehingga aliran petir cepat mencapai tanah dan mengamankan daerah sekitarnya dari sambaran petir, karena sifat dari arus listrik adalah mencari jalan tependek mencapai tanah, dan hilang di netralisir oleh bumi.

Sehingga anggapan orang selama ini yang berpikir bahwa BTS atau Tower itu bermasalah bagi Kesehatan dan tubuh manusia sebenarnya perlu di luruskan, sehingga dengan adanya pembangunan BTS ini, komunikasi semakin lancar, dan tentunya masyarakat untung, Operator pun untung.


Pertanggungjawaban Hukum Jika Menara BTS Roboh
BTS adalah Base Transceiver Station (“BTS”). Pengaturan pendirian dan penggunaan BTS diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“Perkominfo No. 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Berdasarkan Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri, maka yang dimaksud dengan menara telekomunikasi adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah,atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi denganbangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi (“Menara”). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa BTS termasuk dalam kategori Menara, sehingga Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri merupakan lingkup peraturan yang mengatur mengenai pendirian dan penggunaan BTS.

Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (“IMB-M”). Permohonan IMB-M diajukan oleh penyedia menara kepada Bupati/Walikota, dan terkecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka permohonan IMB-M diajukan kepada Gubernur. Terkait dengan pendirian BTS, maka yang harus diperhatikan adalah, bahwa permohonan IMB-M melampirkan (i) persyaratan administratif, dan (ii) persyaratan teknis. Persetujuan warga sebagaimana yang Anda tanyakan merupakan salah satu persyaratan administratif yang harus dilengkapi oleh pemohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri. Namun, persetujuan tersebut bukan melingkupi persetujuan dari seluruh Rukun Tetangga (RT), melainkan hanya persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara.

Pada dasarnya, kekhawatiran atas sambaran petir atau kegagalan bangunan Menara telah diakomodir dalam Perkominfo No. 02/2008 dan Peraturan Bersama Menteri. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung, yang salah satunya adalah penangkal petir. Selain itu, terdapat pula suatu pengaturan mengenai spesifikasi struktur Menara, yaitu spesifikasi struktur menara harus dibuat berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bersama Menteri, Menara disediakan oleh Penyedia Menara, dan pembangunannya dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pemilik dan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab dalam hal terdapatnya kegagalan dari bangunan. Dengan demikian, apabila terdapat kegagalan bangunan atas Menara, maka pemilik dan penyedia jasa konstruksilah yang bertanggung jawab terhadap peristiwa kegagalan tersebut. Namun, apabila kegagalan bangunan tersebut disebabkan oleh kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dari pembangunan Menara, dan kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi yang bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi, dengan dikenakan ganti rugi. Apabila kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan merugikan pihak lain, maka pelaksana konstruksi bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dengan dikenakan ganti rugi.

Lebih lanjut, jika kegagalan bangunan disebabkan karena kesalahan pemilik bangunan dalam pengelolaan bangunan, dan merugikan pihak lain, maka pemilik bangunanlah yang bertanggung jawab. Untuk bantuan hukum secara cuma-cuma, maka Anda dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum setempat.


Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi
3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:

Nomor 18 Tahun 2009;
Nomor: 07/Prt/M/2009;
Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009;
Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
(Diolah dari berbagai sumber)

Baca Juga :

Post a Comment

أحدث أقدم